Umat Khonghucu kecamatan Medan Tembung menyambut gembira atas penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga. Pencantuman Agama Khonghucu oleh Camat Medan Tembung, Hendra Asmilan,S.IP diwakili Suryono,SH Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Tembung kepada Pengurus Majelis Tinggi Agama Khonghucu (MATAKIN) Kota Medan, Js Munazad didampingi Alai serta beberapa Perwakilan Warga Umat Khonghucu Kecamatan Medan Tembung yang menerima KTP Pencantuman Agama Khonghucu di kantor Camat Medan Tembung, Selasa (19/6).
Pemberlakuan KTP dengan pilihan Agama Khonghucu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No 470/336/SJ tentang pelayanan administrasi kependudukan bagi umat Khonghucu, ungkap Js Munazad. Beliau menambahkan, KTP dengan pilihan Agama Khonghucu sudah terrealisasi sejak tahun 2008 lalu di Kota Medan dan jumlahnya sudah mencapai lebih dari ratusan KTP. Dijelaskan lagi, pencantuman Agama Khonghucu selalu disosialisasikan dan proses pengurusan KTP bagi umat Khonghucu oleh MATAKIN Kota Medan bekerjasama dengan MATAKIN Sumut.
Suryono,SH menambahkan, untuk proses pembuatan KTP pencantuman Agama Khonghucu tidaklah sulit. Hanya dalam waktu 1 x 24 jm KTP sudah selesai dan demikian juga dengan KTP pencantuman Agama lainnya yang ada di negara kita. Semuanya sama tanpa ada diskriminasi kepada agama tertentu. Namun semunya haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti, sebelum KTP diproses, Kartu Keluarga warga yang memohon pencantuman agama tertentu di KTPnya haruslah sesuai dengan Kartu Keluargany terlebih dahulu. Dan kami dari Kecamatan Medan Tembung selalu siap melayani masyarakat serta membantu MATAKIN Kota Medan mensosialisasikan KTP pencantuman agama Khonghucu bagi warga umat Khonghucu tentunya.
Js Munazad |
Di tempat terpisah, Sekretaris MATAKIN Kota Medan, Js ST.Tandijono menghimbau seluruh umat Khonghucu Kota Medan yang belum mengganti identitas agama Khonghucunya di KTP agar jangan ragu dan takut mengurus KTPnya di kecamatan masing-masing atau disilahkan menghubungi MAKIN, perwakilan Majelis Agama Khonghucu yang sudah terbentuk di kecamatan lainnya sesuai dengan domisilinya, atau silahkan menghubungi MATAKIN Kota Medan. “Kami siap membantu, seperti yang disabdakan oleh Nabi : Bahagiakanlah yang dekat, maka yang jauh akan berdatangan”, ujarnya.
Selain itu, atas terrealisasinya KTP agama Khonghucu di beberapa kecamatan Kota Medan, Js ST.Tandijono menghaturkan terima kasih kepada Pemko Medan dan seluruh jajarannya, Dinas Kependudukan Kota Medan dan pejabat Kecamatan Medan Tembung yang telah memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengurusan Kartu Keluarga dan KTP kepada umat Khonghucu. Beliau juga menghaturkan rasa terima kasih kepada Js.Munazad dan pengurus lainnya yang telah aktif sejak tahun 2008, mensosialisasikan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah pencantuman agama Khonghucu di tengah-tengah masyarakat. Namun apa yang telah dicapai selama ini belum seberapa dibanding jumlah umat Khonghucu yang ada sekarang ini. Oleh sebab itulah pelayanan kepada umat Khonghucu secara terus menerus harus tetap disosialisasikan, tegas Js ST.Tandijono. (beritaopini/RC)